Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekretaris MA Hasbi Hasan Bikin Hakim Agung Prim Haryadi Dipanggil KPK

Hakim Agung MA, Prim Haryadi (Wikimedia/Directorate General of the General Court of Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Prim Haryadi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang jadi tersangka kasus ini.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).

1. KPK juga panggil Ketua Kamar Pidana MA Suhadi

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Hakim Agung Prim Haryadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi. Keduanya dijadwalkan diperiksa di tempat yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

2. Hasbi Hasan belum ditahan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka baru dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Selain Hasbi Hasan, KPK menetapkan eks Komisaris BUMN Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Dadan sudah ditahan KPK. Sementara, Hasbi Hasan hingga artikel ini dimuat masih bisa menghirup udara bebas karena belum ditahan.

3. Dadan Tri dan Hasbi Hasan diduga nikmati Rp11,2 M

Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Dadan ditahan KPK karena berperan sebagai makelar kasus kasasi di Mahkamah Agung. Ia meminta tolong kepada Hasbi Hasan untuk mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana.

Heryanto pun memberi imbalan Rp11,2 miliar kepada Dadan. Uang tersebut diduga turutu dinikmati oleh Hasbi Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us