Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu bagi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PTPN XI 2016, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional IV Yunianta menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Yunianta mengatakan, PTPN I Regional IV akan kooperatif dalam bekerja sama penegak hukum agar kasus ini tetap terpenuhi aspek keadilannya.
Adapun Eks PTPN X dan Eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Subholding Supporting Co (PTPN I Regional 4).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PTPN XI. Kami akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam membantu penegak hukum agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya,” kata dia dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (13/5/2024) malam.
Dia mengatakan, pihak manajemen PTPN Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan barang sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” tuturnya.
