Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tahan Mantan Bos PTPN XI Terkait Korupsi HGU PTPN XI

(IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Operasion PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu bagi perusahaan tersebut.

Selain mantan Bos PTPN XI, dalam kasus ini, KPK turut menahan dua orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli.

"Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan 3 pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

KPK kemudian menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Adapun Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri ditahan mulai 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024. Sedangkan, Muhchin Karli ditahan mulai 8-27 Mei 2024.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us