Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Dirjen Pajak hingga Bos Djarum Dicekal Terkait Kasus Pajak
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Mantan Dirjen Pajak dicekal oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020.

  • Selain mantan Dirjen Pajak, ada empat orang lagi yang dicekal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan lima orang untuk dicegah ke luar negeri atau dicekal terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak 2016-2020. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan kabar pencegahan lima orang tersebut.

"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, mengatakan, mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD).

Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman yang merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, dan seorang pengusaha.

Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kelimanya dicegah mulai Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).

IDN Times telah mencoba mengonfirmasi info tentang lima orang yang diajukan cegah itu ke Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Anang belum merespons pertanyaannya.

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan perkara ini. Hanya saja, pihak Kejagung belum merinci lokasi maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.

Meskipun begitu, Anang mengatakan dalam kasus ini diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak. Misalnya, dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujar Anang.

Editorial Team