"Kami sudah banyak memulihkan aset yang dimiliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (19/11/2025).
KPK Serahkan Aset Sitaan Rafael Alun Senilai Rp19,78 M ke Kejagung

- Kejagung terima aset Rafael Alun sebagai BMN
- Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Rafael Alun jadi sorotan karena penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik koruptor Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar ke Kejaksaan Agung. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan penetapan status penggunaan aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administratif. Dia menyebut langkah ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang harus berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
1. Kejagung terima aset Rafael Alun sebagai BMN

Kejagung menerima aset untuk dikelola secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sebab, aset rampasan dinilai sebagai instrumen penting bagi negara demi menutup kerugian akibat korupsi dan memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum.
"Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih," ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
2. Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Rafael Alun sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ayah Mario Dandy itu juga wajib membayar uang pengganti Rp10.079.095.519 dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Rafael Alun sempat mengajukan banding, namun ditolak.
3. Rafael Alun jadi sorotan karena penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora

Korupsi Rafael Alun terungkap setelah anaknya, Mario Dandy, menjadi pelaku penganiayaan David Ozora. Aksi Mario Dandy sontak membuat ayahnya juga menjadi sorotan publik.
Kekayaannya pun dipertanyakan publik, hingga akhirnya KPK mendalaminya. Kemudian, Rafael menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


















