Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Serahkan Aset Sitaan Rafael Alun Senilai Rp19,78 M ke Kejagung

KPK Serahkan Aset Sitaan Rafael Alun Senilai Rp19,78 M ke Kejagung
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Intinya sih...
  • Kejagung terima aset Rafael Alun sebagai BMN
  • Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta
  • Rafael Alun jadi sorotan karena penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik koruptor Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar ke Kejaksaan Agung. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan penetapan status penggunaan aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administratif. Dia menyebut langkah ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang harus berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Kami sudah banyak memulihkan aset yang dimiliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (19/11/2025).

1. Kejagung terima aset Rafael Alun sebagai BMN

KPK Serahkan Aset Sitaan Rafael Alun Senilai Rp19,78 M ke Kejagung
KPK serahkan aset Rafael Alun senilai Rp19,78 M (dok.Humas KPK)

Kejagung menerima aset untuk dikelola secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sebab, aset rampasan dinilai sebagai instrumen penting bagi negara demi menutup kerugian akibat korupsi dan memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum.

"Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih," ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

2. Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta

KPK Serahkan Aset Sitaan Rafael Alun Senilai Rp19,78 M ke Kejagung
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. (IDN Times/Aryodamar)

Rafael Alun sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ayah Mario Dandy itu juga wajib membayar uang pengganti Rp10.079.095.519 dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Rafael Alun sempat mengajukan banding, namun ditolak.

3. Rafael Alun jadi sorotan karena penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora

KPK Serahkan Aset Sitaan Rafael Alun Senilai Rp19,78 M ke Kejagung
Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan dan menangis (IDN Times/Aryodamar)

Korupsi Rafael Alun terungkap setelah anaknya, Mario Dandy, menjadi pelaku penganiayaan David Ozora. Aksi Mario Dandy sontak membuat ayahnya juga menjadi sorotan publik.

Kekayaannya pun dipertanyakan publik, hingga akhirnya KPK mendalaminya. Kemudian, Rafael menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Delvia Y Oktaviani
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Korupsi Haji: Rumah, Mazda CX-3 Vespa Sprint, Honda PCX Disita KPK

19 Nov 2025, 17:15 WIBNews