Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan pesawat. Tak tanggung-tanggung, Emir diduga menerima suap dari sebuah perusahaan pesawat internasional, Rolls Royce senilai Rp 26 miliar.
Dikutip dari Okezone.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada 18 Januari 2017 malam. Dalam penggeledahan itu, tim Satgas KPK menyita uang jutaan Dollar Amerika dan sebuah koper dalam penggeledahan dalam empat titik di Jakarta Selatan. Febri mengatakan bahwa kasus ini diduga melibatkan jaringan suap lintas negara.