Jakarta, IDN Times – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, melalui kuasa hukumnya Didi Supriyanto, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membelokkan fakta hukum. Pernyataan itu disampaikan usai KPK menginformasikan bahwa Nur Alam telah menyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyebut Nur Alam menyetorkan uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus korupsi.
“Nur Alam merupakan terpidana kasus persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014,” kata Ali pada Selasa (10/5/2022)
Lantas, apa bantahan dari pihak Nur Alam?