Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ungkap Celah Korupsi Pengisian Penjabat 272 Kepala Daerah

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses pengisian penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepala daerah rentan terjadi korupsi. Lembaga antirasuah menilai hal ini harus menjadi perhatian serius.

"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (11/5/2022).

1. Pelaku korupsi bidang politik dinilai banyak

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengultimatum semua pihak untuk tidak melakukan korupsi dalam peralihan kepemimpinan tersebut. KPK akan tegas menindak pelaku korupsi, terlebih kasus dari ranah proses politik cukup banyak.

"Jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 Gubernur, dan 148 Walikota dan Bupati," kata Ali.

2. Ada 272 daerah yang bakal diisi penjabat sampai 2024

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sementara, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar secara serentak pada 2024 nanti.

Dengan demikian, daerah-daerah yang kepala daerahnya sudah tidak ada lagi pada 2022 dan 2023, akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) kepala daerah atau pejabat sementara.

Terdapat 272 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat, dan sebagian besar penjabat akan menjabat lebih dari satu tahun. Dari angka 272 itu, sebanyak 101 kepala daerah akan selesai masa tugasnya pada 2022, dan 171 kepala daerah mengakhiri jabatannya pada 2023.

3. Ada aturan yang membatasi wewenang penjabat kepala daerah

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Berbeda dengan kepala daerah definitif, penjabat kepala daerah tidak bisa leluasa bertindak. Pembatasan wewenang itu tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ada empat hal utama yang dibatasi, yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah:

• Dilarang melakukan mutasi pegawai

• Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya

• Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

• Pj kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, pembatasan kewenangan tersebut dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us