Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama Januari-November 2023, ada 37 aduan kasus anak mengakhiri hidup. Anak-anak itu masih berusia rawan dan duduk di bangku kelas 5 hingga 6 SD, kelas 1 dan 2 SMP hingga 1 dan 2 SMA.
Melihat kondisi ini, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk ikut turun tangan mencegah keberulangan.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia agar membatasi akses link tentang bunuh diri yang saat ini sangat mudah diakses anak-anak,” kata anggota KPAI, Diyah Puspitarini, dalam Rapat Koordinasi Nasional Klaster Perlindungan Khusus Anak KPAI 2023 dikutip Kamis (30/11/2023).