Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Willy mengatakan, DPR sudah membuat payung hukum untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual atau pelecehan pada perempuan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, beleid itu bisa menjadi dasar untuk menangani kasus kekerasan baik pada perempuan maupun anak.
Dia menyinggung UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu, kata dia, bisa menjadi pedoman untuk menegakkan keadilan bagi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Kalau merujuk pada kekerasan seksual pada anak juga apa kelebihan UU TPKS? Hukum acaranya bisa digunakan oleh UU sejenis, UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak. Jadi UU yang satu genre itu bisa menggunakan hukum acaranya,” kata Willy dalam diskusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Willy menilai, saat ini kasus pelecehan seksual cenderung terjadi karena aspek sosio kultural. Oleh karena itu diperlukan penanganan yang tegas dalam proses hukumnya.