Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU TPKS Sah! Wujud Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam Sosialisasi UU TPKS bersama Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada Jumat (22/7/2022).

“UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga hilir," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Minggu (24/7/2022).

Perlindungan komprehensif yang dimaksud antara lain dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin kekerasan seksual tidak berulang.

1. Pengesahan UU TPKS agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun

Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden kepada Kemen PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban dan negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” ujar Ratna.

2. Terdapat terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS

Kemen PPPA gelar raker KemenPPPA dengan Komisi VIII DPR RI (dok. Humas KemenPPPA)

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ali Khasan, mengatakan, terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS.

Di antaranya, UU hadir dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

"Oleh karena itu, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi,” ujar Ali.

Menurut Ali, berbeda dengan peraturan perundangan lainnya, restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok dalam UU TPKS.

“Selain itu, tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ali.

3. UU TPKS lahir agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Sumberdaya Sekretariat Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Sumda Setpusinafis Bareskrim Polri), Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, lahirnya UU TPKS mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya.

“Apabila kasusnya terjadi sebelum UU ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2022, tetapi baru dilaporkan, maka berlaku hukum acara maupun tata cara penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS. Berbeda ketika kasus itu sudah dilaporkan sebelum UU ini diundangkan, maka akan menggunakan aturan hukum yang berlaku sebelumnya,” kata Rita.

4. Terdapat 9 jenis TPKS dalam UU tersebut

IDN Times/Arif Rahmat

Dalam kesempatan yang sama, Rita mengatakan, terdapat 9 jenis TPKS dalam UU tersebut, yaitu:

  1. Pelecehan seksual non fisik
  2. Pelecehan seksual fisi
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan strerilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Dalam Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan lainnya yang sudah diatur dalam UU existing, seperti pemerkosaan juga diakui sebagai TPKS. Namun, tindak pidana yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang sudah ada, akan disampaikan dalam penormaan dari 9 jenis TPKS tersebut,” kata Rita.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us