Jakarta, IDN Times - Beberapa kasus penyiksaan yang dilakukan aparat TNI dan polisi menyebabkan korban meninggal dunia. Terbaru ada kasus pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25). Dia meninggal dunia usai mendapat penyiksaan dari anggota TNI.
Masyarakat sipil ditempatkan dalam posisi penangkapan seketika dan mendapat kekerasan kerap kali tidak paham hak-hak mereka. Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menjelaskan, saat ada penangkapan paksa dan masyarakat tidak bersalah, mereka punya hak dalam proses hukum.
“Kalau kita melihat sebenarnya ada kelemahan dalam proses sosialisasi terhadap proses penanganan perkara dalam konteks Indonesia gitu. Kalau kita melihat, beberapa masyarakat terutama masyarakat di daerah itu masih belum mengetahui hak dasar mereka ketika mereka dihadapkan dalam proses atau situasi-situasi hukum gitu,” kata Dimas kepada IDN Times di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).