Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Angkie Yudistia, meminta agar masyarakat mengawasi peraturan pemerintah agar terimplementasi dengan tepat, salah satunya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Pemasungan Bagi Penyandang Disabilitas Mental.
Pedoman ini mendukung gerakan stop pemasungan bagi penyandang disabilitas mental. Pengawasan masyarakat penting karena masih banyak penyandang disabilitas mental yang mengalami pemasungan.
"Peraturan ini tidak akan bisa maksimal tanpa implementasi dan pengawasan masyarakat maka kami membutuhkan agar peraturan yang telah disahkan telah diimplementasikan," ujar Angkie di sela Hari Disabilitas Internasional belum lama ini.