Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu segera dibahas. Namun pembahasan itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, jika Revisi UU Pemilu terus ditunda, justru akan membuat pembahasannya tidak matang karena dirancang dalam waktu mepet dan terburu-buru. Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan secara buru-buru adalah perbuatan setan. Oleh sebab itu, penundaan pembahasan Revisi UU Pemilu sama saja dengan mengundang setan.
"Buat saya, sesudah kedaulatan dengan rakyat segerakan revisi undang-undang pemilu. Dan saya mendukung, ayo kasih masukan. Kalau takut publicly, privately kirim ke saya masukkannya, teman-teman, banyak sekali teman-teman Komisi II DPR bagus-bagus kok," kata dia dalam acara diskusi yang diselenggarakan DKPP, Rabu (13/8/2025).
"Kami sendiri ketemu dengan beberapa civil society, organisasi, ayo mulai ngumpulin. Karena lagi-lagi, kalau hadis nabi itu begini, terburu-buru itu sifatnya setan. Jadi kalau kita menunda-nunda pembahasan RUU pemilu, ngundang setan untuk masuk. Kalau saya gitu, karena nanti terburu-buru jadinya," sambungnya.