Jakarta, IDN Times - Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat pemberhentian 57 pegawai justru menjadi bukti sejak awal sudah ada rencana untuk menyingkirkan mereka. 57 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu bakal resmi dipecat pada 30 September 2021. Padahal, sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang baru KPK nomor 19 tahun 2019, mereka baru dapat diberhentikan pada 1 November 2021.
"Clear bahwa TWK kemarin memang untuk menyingkirkan nama-nama tertentu yakni orang-orang yang kritis dan berkali-kali menangani kasus-kasus besar," ujar Mardani melalui akun Twitternya @MardaniAliSera pada Kamis (16/9/2021).
Ia menambahkan rencana penyingkiran itu semakin jelas terlihat ketika Komnas HAM dan Ombdusman mengungkap ada sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK di komisi antirasuah. "Rekomendasi dan assessment dari Komnas HAM serta Ombudsman juga dihiraukan," tutur dia.
IDN Times telah meminta izin kepada Mardani untuk mengutip ulang cuitan tersebut. Mardani pun menyayangkan sikap presiden yang malah menarik diri dan tidak menindak lanjuti temuan Komnas HAM dan Ombudsman.
"Padahal, menurut pandangan berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajib menindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya.
Apa yang akan dilakukan oleh 57 pegawai komisi antirasuah yang diberhentikan secara sepihak itu?