Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono di rumah dinasnya pada 9 September 2022. (Dokumentasi humas PPP)
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono di rumah dinasnya pada 9 September 2022. (Dokumentasi humas PPP)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, tidak akan mundur dari kursi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum ada arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Mardiono ditunjuk oleh Mukernas PPP pada 4 September 2022 lalu menjadi pucuk pimpinan usai Suharso Monoarfa dilengserkan. 

"Kalau jabatan itu kan beda ruangnya. Jabatan saya sebagai anggota Wantimpres itu ada di ketatanegaraan, jabatan saya yang satu lagi ada di ruang politik. Tentu ada di ruang berbeda," ujar Mardiono kepada media di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022 lalu. 

Ia mengatakan, memiliki kewajiban untuk melaporkan penambahan jabatan tersebut kepada Jokowi. Maka kini, sikapnya tinggal menunggu arahan dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

"Karena sebagai anggota Wantimpres, saya disumpah saya harus tunduk dan patuh kepada perundang-undangan. InsyaAllah saya akan tunduk dan patuh kepada perundang-undangan atas arahan dari Bapak Presiden," kata dia lagi. 

Padahal sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, salah satu alasan Suharso dilengserkan dari posisi ketum agar bisa fokus di dalam kabinet Indonesia Bersatu. Suharso tak perlu lagi memusingkan soal rangkap jabatan. Namun, yang terjadi kini, Mardino justru rangkap jabatan sebagai pemimpin parpol dan anggota Wantimpres. 

"Saya tidak ingin mendahului (dengan menyerahkan surat pengunduran diri), maka kami menunggu arahan dari Bapak Presiden. Nanti, kami akan meminta waktu," ujarnya. 

Lalu, bagaimana ketentuan yang ada di perundang-undangan? Boleh kah anggota Wantimpres rangkap jabatan dengan posisi ketum parpol?

1. UU Wantimpres melarang anggotanya punya jabatan pimpinan partai politik

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari di kantor KPU, Senin, 12 September 2022. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ketika dicek di dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres di Pasal 12 ayat (1) tertulis dengan jelas bahwa anggota Wantimpres tak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

"Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan BUMN atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta."

Bahkan, di Pasal 12 ayat (2) tertulis paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan anggota wantimpres, maka individu itu wajib mundur dari posisi lain di luar jabatannya sebagai anggota wantimpres.

Artinya, Mardiono harus memilih salah satu dari jabatan tersebut. Bila, ia berkukuh memimpin PPP, maka sebaiknya mengundurkan diri dari posisi anggota Wantimpres. Tetapi, Mardiono mengaku tidak ingin terburu-buru mengundurkan diri. 

"Agar kami tidak mendahului, maka kami akan menunggu arahan dari Bapak Presiden," katanya. 

2. Mardiono yakin Suharso bisa terima keputusan dilengserkan dari kursi ketua umum

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono ketika menunjukkan surat penetapan sebagai pucuk pimpinan PPP pada 9 September 2022. (Dokumentasi humas PPP)

Lebih lanjut, ia yakin Suharso bisa menerima keputusan Mukernas yang melengserkan dia pada 4 September 2022 lalu dari kursi ketua umum. Selain itu, Suharso tak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM. 

"InsyaAllah, itu tidak terjadi ya. Saya tahu persis Beliau sangat negarawan, Beliau adalah aset PPP yang paling besar dan aset negara. Apalagi saat ini Beliau menjabat sebagai Menteri PPN, tentu itu bagian dari aset negara," kata dia. 

Ia menambahkan? tidak bisa cawe-cawe terkait posisi Suharso sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju jilid II. Hal tersebut menjadi hak prerogatif Jokowi. 

"Itu kan hak prerogatif Bapak Presiden. Kami tidak bisa mengatur itu," ujarnya. 

Mardiono mengaku masih berkomunikasi dengan Suharso menyangkut isu-isu politik. Tetapi, meski Suharso sudah bertemu Jokowi untuk membahas konflik internal di PPP pada Senin, 12 September 2022, Mardiono justru belum tatap muka. 

3. Mardiono bantah ada perpecahan, klaim relasi dengan Suharso tetap baik

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Mardiono kembali menegaskan meski Suharso dilengserkan dari kursi ketum, bukan berarti partai berlambang Ka'bah itu terbelah. Mardiono mengklaim bahwa PPP tetap solid. 

"Kalau selama ini dibangun narasi bahwa di PPP telah terjadi perpecahan, InsyaAllah itu tidak ada. Tidak ada perpecahan di PPP. Semuanya kompak dan solid. Hubungan kami dengan Pak Suharso Monoarfa tetap baik, karena Beliau adalah guru, mentor dan sahabat saya," ujar Mardiono. 

Ia menambahkan, tidak ada jarak dengan Suharso, meski Menteri PPN itu telah dilengserkan dari posisi ketua umum. Mardiono mengaku yakin PPP tetap akan solid. Apalagi PPP termasuk salah satu parpol tertua di Indonesia dan memiliki sistem kader. 

"Jadi, tentu siapapun pemimpinnya, kami semua tetap PPP. Prinsip para kader InsyaAllah tidak akan terpengaruh dengan proses-proses pergantian kepemimpinan," tutur dia lagi. 

Menurut Mardiono, keputusan Mukernas untuk mengganti Suharso demi kebaikan PPP itu sendiri. Bukan untuk kepentingan satu individu tertentu. 

Editorial Team