Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, tidak akan mundur dari kursi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum ada arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Mardiono ditunjuk oleh Mukernas PPP pada 4 September 2022 lalu menjadi pucuk pimpinan usai Suharso Monoarfa dilengserkan.
"Kalau jabatan itu kan beda ruangnya. Jabatan saya sebagai anggota Wantimpres itu ada di ketatanegaraan, jabatan saya yang satu lagi ada di ruang politik. Tentu ada di ruang berbeda," ujar Mardiono kepada media di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022 lalu.
Ia mengatakan, memiliki kewajiban untuk melaporkan penambahan jabatan tersebut kepada Jokowi. Maka kini, sikapnya tinggal menunggu arahan dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Karena sebagai anggota Wantimpres, saya disumpah saya harus tunduk dan patuh kepada perundang-undangan. InsyaAllah saya akan tunduk dan patuh kepada perundang-undangan atas arahan dari Bapak Presiden," kata dia lagi.
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, salah satu alasan Suharso dilengserkan dari posisi ketum agar bisa fokus di dalam kabinet Indonesia Bersatu. Suharso tak perlu lagi memusingkan soal rangkap jabatan. Namun, yang terjadi kini, Mardino justru rangkap jabatan sebagai pemimpin parpol dan anggota Wantimpres.
"Saya tidak ingin mendahului (dengan menyerahkan surat pengunduran diri), maka kami menunggu arahan dari Bapak Presiden. Nanti, kami akan meminta waktu," ujarnya.
Lalu, bagaimana ketentuan yang ada di perundang-undangan? Boleh kah anggota Wantimpres rangkap jabatan dengan posisi ketum parpol?