Jakarta, IDN Times - Mario Dandy, anak pejabat pajak yang menjadi tersangka penganiayaan anak Pengurus GP Ansor bernama D disebut berulang kali menendang hingga menginjak kepala korban.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario Dandy melakukan aksi kejinya itu setelah sebelumnya menyuruh D untuk push up 50 kali. Namun, D hanya mampu 20 kali.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," jelas Ade.
"Kemudian, D juga tidak bisa sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.