Seperti dilansir laman imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor dibedakan menjadi dua hal sebagai berikut:
Pertama, paspor biasa berisi 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Kedua, paspor biasa berisi 48 halaman elektronik dikenakan biaya, sebesar Rp650 ribu. Ketiga, layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui alur pembuatan paspor baru di kantor imigrasi. Berikut informasi lengkapnya:
- Siapkan kode booking pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Ambil antrean di kantor imigrasi dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Setelah nama kamu dipanggil, serahkan kelengkapan dokumen pada petugas imigrasi.
- Setelah itu, petugas akan meminta kamu untuk mengantre kembali.
- Kamu akan dipanggil untuk keperluan foto dan wawancara singkat.
- Setelah proses tersebut selesai, kamu akan diberikan bukti pengantar pembayaran.
- Pembayaran bisa dilakukan di bank, ATM, atau kantor pos, pembayaran dilakukan paling lambat dalam tujuh hari kerja.
- Paspor dapat diambil dalam waktu lima hari kerja setelah pembayaran dilakukan.