Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Jakarta IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pilpres 2019. Kedua pasangan beserta koalisi pendukung akan menyemarakkan pesta demokrasi dengan kampanye.
Paslon nomor urut 01 adalah Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin. Sementara nomor urut 02 adalah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Nomor urut ini dipilih pada Jumat malam (21/9) lalu.
Dengan demikian, masa kampanye telah dimulai. Riuh kontestasi politik Indonesia juga akan segera ramai dengan seruan tiap paslon. Kampanye ini mulai dilakukan sejak hari ini (23/9) hingga 19 April 2019.
Peraturan mengenai pemilihan umum (pemilu) tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu. Apa saja sih seluk-beluk mengenai kampanye yang ada di dalam aturan itu? Apa juga larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan? Yuk kita bedah.
