Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Saja yang Perlu Disiapkan Paslon Jelang Masa Kampanye?

Apa Saja yang Perlu Disiapkan Paslon Jelang Masa Kampanye?
IDN Times/Sukma Mardya Shakti

Jakarta, IDN Times - Dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sudah mendapatkan nomor urut. Masa kampanye yang panjangpun sudah di depan mata. 

Kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Lalu, apa saja ya g harus dipersiapkan oleh masing-masing paslon memasuki masa kampanye tersebut?

1. Paslon wajib serahkan laporan dana awal kampanye ke KPU

Ilustrasi kantor KPU RI (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Ilustrasi kantor KPU RI (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, sehari sebelum memasuki masa kampanye, masing-masing paslon wajib untuk menyerahkan laporan dana awal kampanye kepada KPU.

"Ada tiga jenis, yaitu partai politik pusat, kabupaten kota dan calon DPD, yang ketiga adalah pilpres. Tiga jenis ini harus diserahkan pada 23 September," kata Hasyim, Jumat malam (21/9). 

Parpol diharap tidak terlambat menyerahkan dana kampanye tersebut. Adapun waktu pendaftarannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

2. Ada sanksi yang berlaku jika laporan dana awal kampanye tidak diserahkan

IDN Times/Sukma Mardya Shakti
IDN Times/Sukma Mardya Shakti

Hasyim menegaskan, ada sanksi bagi parpol jika laporan dana awal kampanye belum diserahkan juga. Salah satunya adalah pembatalan peserta pemilu di wilayahnya.

"Jadi kalau ada pengurus parpol di satu kabupaten terlambat maka dia tidak bisa menjadi peserta pemilu di situ," kata dia. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pengurus partai di DPP terlambat, yakni tidak bisa ikut jadi peserta pemilu DPR RI. 

Namun, sanksi administrasi itu tidak berlaku bagi paslon capres-cawapres yang terlambat mengajukan laporan dana kampanye. 

3. Penggunaan medsos dalam kampanye juga harus dilaporkan

Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

Media sosial menjadi salah satu akses kampanye partai politik dan paslon capres dan cawapres. Oleh karena itu, kampanye di media sosial juga wajib untuk dilaporkan kepada KPU. 

Hal itu, menurut Hasyim, agar kampanye bisa diawasi bersama-sama. "Untuk menjaga agar publikasi, unggahan atau materi kampanye lewat mitos itu tidak mengandung substansi yang bertentangan undang-undang," kata Hasyim. 

Dia mengingatkan bahwa ada pasal pidana yang menjerat semua orang yang mengampanyekan kata-kata berupa penghinaan, informasi bohong dan tidak benar, atau ujaran kebencian. "Kalau ada indikasi pelanggaran lapor ke Bawaslu dulu baru dan Bawaslu akan memproses," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Gedung 4 Tingkat di Jakarta Wajib Konek CCTV hingga Dampak Ledakan SPBE Bekasi

05 Apr 2026, 05:00 WIBNews