Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah berakhir pada Desember 2023.
Diketahui, Satgas TPPU dibentuk pada Mei 2023 untuk merespons laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Lantaran penyampaian Mahfud yang menghebohkan ketika itu, sampai digelar rapat khusus di Komisi III DPR.
"Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite Nasional TPPU pada April 2023. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023. Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir pada 31 Desember 2023," ujar Mahfud, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Satgas TPPU diberi tugas untuk melakukan evaluasi dan supervisi 300 surat berisi informasi agregat dengan nilai lebih dari Rp349 triliun.
"300 surat LHA (Laporan Hasil Analisa) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Seluruhnya telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli. Mereka terdiri dari akademisi yang bertugas memberantas TPPU, dirjen terkait, kejaksaan dan kepolisian," kata menteri yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua.
Mahfud mengaku perkembangan paling signifikan selama delapan bulan bekerja, yaitu terkait penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus importasi emas. Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp189 triliun.