Nikita Mirzani (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Adapun duduk perkara kasus ini berawal korban RGP yang berselisih dengan Nikita Mirzani. Nikita dianggap pelapor menjelek- jelekkan nama korban serta produk miliknya lewat siaran langsung di TikTok.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," kata Ade Ary.
Tapi, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan dialami RGP yang diminta bayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut, supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial.
Akibatnya, RGP pun merasa terancam telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai dari 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita.
“Kemudian pada 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.
Dalam kasus ini, Nikita telah diperiksa pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Setelah diperiksa, membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP.