Masa Pendaftaran Digeser, Capres-Cawapres Ditetapkan 13 November 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait tahapan pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calo wakil presiden (cawapres), yang jatuh pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Pembukaan tahapan pendaftaran capres-cawapres tersebut sebenarnya sesuai skema awal sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Bedanya, dalam PKPU itu, penetapan capres-cawapres ditutup hingga 25 November 2023.
Dengan demikian, hanya durasi pendaftarannya yang dipersingkat. Dari yang sebelumnya 38 hari, kini hanya menjadi tujuh hari.
Adapun, disesuaikannya tahapan pendaftaran capres-cawapres merupakan konsekuensi dari Perppu Pemilu. Alasan perlu disesuaikan karena penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sehingga hari penetapan capres-cawapres jatuh pada 13 November 2023.
1. KPU lebih condong alternatif pendaftaran pada 19 sampai 25 Oktober
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyebut ada dua opsi terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR mengenai Rancangan Peraturan KPU (PKPU), tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Dua opsi waktu tahapan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu antara 10 sampai 16 Oktober dan 19 sampai 25 Oktober.
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran untuk dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023. Karena dengan begitu, ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan," kata dia, Rabu (20/9/2023).