Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait tahapan pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calo wakil presiden (cawapres), yang jatuh pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Pembukaan tahapan pendaftaran capres-cawapres tersebut sebenarnya sesuai skema awal sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Bedanya, dalam PKPU itu, penetapan capres-cawapres ditutup hingga 25 November 2023.
Dengan demikian, hanya durasi pendaftarannya yang dipersingkat. Dari yang sebelumnya 38 hari, kini hanya menjadi tujuh hari.
Adapun, disesuaikannya tahapan pendaftaran capres-cawapres merupakan konsekuensi dari Perppu Pemilu. Alasan perlu disesuaikan karena penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sehingga hari penetapan capres-cawapres jatuh pada 13 November 2023.