Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyisakan berbagai persoalan peneguhan hak asasi manusia (HAM).

Salah satunya tentang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun yang meliputi gender dan perlindungan hak-hak dasar yang turut mempengaruhi kehidupan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, hasil revisi KUHP yang disetujui oleh DPR dan pemerintah pada 6 Desember 2022 mempunyai potensi kriminalisasi yang berlebihan atau overcriminalization.

"Sehingga dapat merugikan perempuan secara tidak proporsional dan melegitimasi praktek-praktek kriminalisasi terhadap perempuan, termasuk perempuan pembela HAM (PPHAM)," kata Ami sapaan karibnya, Sabtu (10/12/2022). 

1. Kurangnya partisipasi publik di RKUHP

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Ami mengungkapkan, hasil revisi hingga disahkannya RKUHP disebabkan oleh partisipasi publik yang belum terpenuhi.

Partisipasi yang dimaksud berupa dialog konstruktif dalam memahami dan menyusun RKUHP. Utamanya sebagai kodifikasi hukum pidana nasional dan selaras dengan instrumen HAM internasional serta nasional lainnya.

2. Pentingnya sensitivitas gender untuk RKUHP

Editorial Team

Tonton lebih seru di