Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyisakan berbagai persoalan peneguhan hak asasi manusia (HAM).
Salah satunya tentang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun yang meliputi gender dan perlindungan hak-hak dasar yang turut mempengaruhi kehidupan perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, hasil revisi KUHP yang disetujui oleh DPR dan pemerintah pada 6 Desember 2022 mempunyai potensi kriminalisasi yang berlebihan atau overcriminalization.
"Sehingga dapat merugikan perempuan secara tidak proporsional dan melegitimasi praktek-praktek kriminalisasi terhadap perempuan, termasuk perempuan pembela HAM (PPHAM)," kata Ami sapaan karibnya, Sabtu (10/12/2022).