Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja
Diketahui, RUU tentang Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PUU-VIII/2010. MK berpendapat tata cara penyadapan tetap harus diatur undang-undang, karena hingga kini pengaturan mengenai penyadapan masih sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
"Putusan itu menegaskan penyadapan itu pada hakikatnya adalah pelanggaran hak asasi manusia, namun dapat dikecualikan untuk penegakan hukum," kata Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, dilansir ANTARA.
Terkait dengan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang juga mengatur tentang penyadapan, ia menegaskan, norma itu baru berlaku jika undang-undang khusus penyadapan telah ada.
"Sudah cukup lama MK memberikan pertimbangan kalau penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus," kata Taufik.
Menurut Taufik, proses penyadapan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung meskipun sudah ada semacam peringatan dari MK.
Sebelumnya, Sekjen MK M. Guntur Hamzah mengatakan setidaknya saat ini terdapat lima putusan MK terkait ketentuan penyadapan. Tiga putusan, di antaranya menguji ketentuan penyadapan yang dimuat di UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan Nomor 60/PUU-VIII/2010.
Dua putusan lain berkenaan dengan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.