Jakarta, IDN Times - Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditentukan nasibnya pada Senin (7/5) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Christin dan Roni Erry Saputri akan memutuskan apakah keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 sah atau tidak.
Situasi di depan PTUN sudah dipadati oleh ribuan pengikut HTI. Mereka sejak pagi sudah berkumpul untuk berdoa dan berharap agar putusan majelis hakim berpihak ke HTI.
Lalu, bagaimana situasi pengamanan di sekitar area PTUN? Apa yang mengakibatkan pemerintah membubarkan organisasi yang berasal dari Mesir tersebut?
