Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi soal adanya dugaan penerimaan suap dari perusahaan software asal Jerman kepada pejabat Indonesia. Denda sebesar Rp3,4 triliun dijatuhkan bagi perusahaan SAP.
Dikutip dari dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), disebutkan ada delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian yang terlibat dalam suap ini. Di antaranya adalah Kementerian Sosial (Kemensos).
Terkait nama kementerian dalam dokumen SEC dan dugaan pemberian suap pada pejabatnya, Kemensos mengatakan, mereka tak pernah menerima uang dari SAP dan menggunakan software dari SAP tersebut.
"Ya, tadi sudah kami sampaikan bahwa kami tidak pernah menerima sepeser uang pun dari SAP. Kami juga tidak merasa menggunakan SAP, sampai saat ini kami cek di dalam Barang Milik Negara (BMN), list BMN yang kami punya pun, tadi juga satu jam lalu saya cek ulang, tidak ditemukan SAP tersebut," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, saat konferensi pers di Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024) malam.