Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak ada, mereka langsung diputar balik.
"Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SIKM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik, atau semuanya putar balik," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM, mereka harus menjalani karantina.
"Selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta," jelasnya.