Jakarta, IDN Times - Sejumlah individu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) KontraS menggugat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (11/9/2025). Fadli digugat karena pernah menyangkal di ruang publik adanya perkosaan massal pada Mei 1998. Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN dengan nomor registrasi perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina Rumpia menjelaskan, obyek gugatan mereka adalah pernyataan Menbud di dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 pada 16 Mei 2025. Siaran pers itu disebarkan ke ruang publik pada 16 Juni 2025 lalu melalui akun resmi media sosial Kemenbud dan Fadli Zon.
"Siaran pers itu menyatakan laporan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) ketika itu hanya menyebut angka tanpa ada data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sini lah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Jane ketika membacakan ulang cuplikan siaran pers saat memberikan keterangan pada hari ini.
"Penting untuk berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang problematik," imbuhnya.
Pernyataan problematik Fadli terus berlanjut ketika berbincang di program Real Talk With Uni Lubis, yang tayang di YouTube IDN Times. Gugatan yang dimasukan ke PTUN merupakan tindak lanjut dari gugatan serupa yang disampaikan pada 15 Juli 2025 dan 29 Juli 2025.
"Kedua surat yang kami layangkan kepada Menbud dan Presiden Prabowo Subianto tidak direspons. Sehingga sesuai dengan tenggat waktunya, kami mendaftarkan gugatan pada hari ini," tutur Jane.