Jakarta, IDN Times - Seiring dengan semakin menurunnya kasus COVID-19, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri. Untuk itu, paspor jadi satu hal yang mesti kamu miliki.
Namun, beberapa dari kamu tentunya memiliki paspor yang telah kedaluwarsa mengingat dalam dua tahun terakhir tidak bisa bepergian menggunakan paspor.
Nah, jika paspormu sudah kedaluwarsa maka kamu harus membuat ulang di kantor imigrasi. Berikut ini beberapa informasi terkait pembuatan paspor baru, termasuk biaya pembuatan paspor, cara pembuatan paspor, hingga syarat, dan alur pembuatan paspor.