Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta Tersangka

Oknum itu diduga lecehkan dan peras penumpang LHI

Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang telah menetapkan oknum petugas medis berinisial E sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan dan pemerasan kepada salah satu penumpang. E merupakan petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

"Benar, sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko, Selasa (22/9/2020).

Namun, kata dia, saat ini polisi belum menahan tersangka lantaran masih melakukan penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, insiden ini mencuat setelah korban berinisial LHI menceritakan insiden yang menimpanya di akun Twitter, @listongs.

Baca Juga: Viral Pelecehan di Soetta, Polisi Kantongi Identitas Oknum Petugas

1. Tersangka dijerat pasal pemerasan dan penipuan

Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta TersangkaKasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Alex menuturkan, tersangka E dijerat dengan dua pasal, yakni tentang pemerasan dan penipuan. Pasalnya, korban dimintai uang senilai Rp1,4 juta--yang bukan merupakan biaya resmi pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kita sementara berpatokan pada apa yang diadukan pengadu, pengadu merasa diperas dan ditipu oleh pelaku E," ujar Alex. 

2. Korban sedang diperiksa petugas P2TP2A

Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta TersangkaIlustrasi rapid test di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Korban LHI tengah diambil keterangannya oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perlindungan Anak (P2TP2A). Hal tersebut dilakukan untuk menambah alat bukti bagi penyidik bahwa dugaan tindakan pidana pelecehan tersebut benar terjadi. 

"Karena proses pelecehan itu dan pidananya biasanya jumlah saksi dikit, hanya yang dilecehkan dan melecehkan," ujarnya. 

Namun, Alex tidak dapat menjelaskan perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2TP2A Gianyar, Bali. 

"Alat bukti dugaan pelecehannya kita butuhkan bantuan P2TP2A. Paling tidak, korban beneran merasakan trauma dan merasa syok," tuturnya. 

Baca Juga: Viral Penumpang Alami Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara

3. Tersangka E dimungkinkan dijerat dengan pasal lain

Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta TersangkaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Alex mengungkapkan, pemeriksaan saat ini masih berjalan. Hal tersebut membuat pihak kepolisian kemungkinan akan menjerat pelaku dengan pasal lainnya tergantung dengan alat bukti yang didapatkan. 

"Jika saat proses jalannya penyelidikan kemudian ada sangkaan pasal lain, itu dimungkinkan untuk keadilan. Sementara ini alat bukti yang telah lengkap, yakni pasal penipuan dan pemerasan tersebut," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan di akun Twitter @listongs pada Jumat (18/9/2020) menjadi viral dan menceritakan dugaan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat hendak melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Akun tersebut menulis bahwa dia mengalami pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga petugas rapid test pada Minggu, 13 September 2020.

Diceritakannya, pria yang melakukan rapid test kepada dirinya mengklaim bahwa hasil yang didapatkan adalah reaktif. Namun, oknum petugas tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes tersebut menjadi nonreaktif--asalkan LHI mau membayar sejumlah uang.

Selain diminta sejumlah uang, akun tersebut juga mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum petugas rapid test tersebut. 

Baca Juga: Lecehkan Penumpang di Soetta, Oknum Petugas Medis Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya