Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono (kedua dari kanan) dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko (pojok kanan) ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 28 Juli 2023. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono (kedua dari kanan) dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko (pojok kanan) ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 28 Juli 2023. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)

Jakarta, IDN Times - Keberadaan Mayor TNI Teddy Indra Wijaya, yang ikut duduk di barisan tim sukses paslon nomor urut 2 saat debat capres putaran pertama, menjadi sorotan. Teddy diketahui merupakan prajurit TNI aktif yang berasal dari korps Kopassus.

Namun, ketika debat capres putaran pertama digelar pada 12 Desember 2023 lalu, Teddy justru ikut mengenakan pakaian yang sama dengan anggota timses dan paslon nomor urut 2. Publik pun mempertanyakan apakah ini salah satu bentuk TNI tidak netral dalam menghadapi pemilu 2024.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Pertama Julius Widjojono pun menegaskan, keberadaan Teddy di acara debat capres hanya sebagai ajudan dari Prabowo Subianto.

"Ia tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Tetapi, Teddy adalah ajudan melekat yang ikut kegiatan Menhan," ujar Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (18/12/2023). 

Situasinya akan berbeda seandainya yang bersangkutan, yang notabene prajurit aktif, ikut kampanye karena kehendak sendiri. Itu jelas merupakan pelanggaran. 

"Akan salah bila yang bersangkutan menggunakan seragam militer saat itu," tutur dia. 

Sehingga, kehadirannya hanya memposisikan diri sebagai ajudan. Julius menegaskan tidak lebih dari itu. 

1. Mayor Teddy tidak punya pengaruh ke dalam atau ke luar partai

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Indrawijaya ketika ikut duduk di barisan timses Prabowo-Gibran saat debat capres. (Dokumen Twitter)

Lebih lanjut, Julius menggarisbawahi Teddy tidak memiliki pengaruh ke dalam atau ke luar partai dalam proses pemilu 2024. Apalagi Teddy selaku prajurit TNI aktif tak memiliki hak pilih dalam pemilu. 

"Sangat berbeda misalkan anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksinya," tutur perwira tinggi TNI Angkatan Laut itu. 

2. Keberadaan Mayor Teddy bersama barisan timses Prabowo-Gibran tak bawa pengaruh apapun

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, tidak ada pengaruh signifikan dengan keberadaan Mayor Teddy di barisan yang sama dengan timses Prabowo-Gibran. Apalagi Teddy juga tidak mengajak publik untuk memilih paslon nomor urut 2. 

"Situasinya berbeda kalau di sana dia teriak-teriak lalu ikut mengajak-ajak orang (memilih Prabowo). Itu jauh lebih merugikan. Tetapi, dia kan hadir dan hanya melayani bosnya saja," ujar Fahmi, ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (18/12/2023).  

Di sisi lain, Mayor Teddy ikut mengenakan kemeja dengan warna yang sama dengan paslon nomor 2, itu merupakan kebiasaan dari para ajudan. Justru menurutnya di pemilu sebelumnya tidak menjadi masalah. Namun, jelang pemilu 2024, hal tersebut dipermasalahkan. 

"Selain itu, kan dia juga tidak disebutkan sebagai bagian dari tim pemenangan kampanye Prabowo-Gibran," tutur dia. 

3. Mayor Teddy mengenakan warna pakaian senada demi melindungi Menhan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir sebagai salah satu pembicara dalam "Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren" di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu, (16/12/2023). (IDN Times/Faisal)

Lebih lanjut, menurut Fahmi, Mayor Teddy mengenakan warna baju yang sama dengan Prabowo demi melindungi atasannya.

"Kalau Teddy mengenakan warna baju berbeda, maka bagi pihak yang berniat jahat ke Prabowo, akan mudah diidentifikasi. Ketika mengenakan baju dengan warna sama, maka akan lebih sulit dibedakan oleh pihak luar," tutur Fahmi. 

Ia juga menyarankan kepada Mabes TNI untuk membuat aturan main yang jelas. Sebab, sebelumnya, isu semacam ini tidak terpikirkan bakal menjadi masalah. 

"Di UU Pemilu pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 tidak masuk bila ingin disangkutkan dengan yang bersangkutan. Itu terkait pengikutsertaan prajurit TNI aktif dalam kampanye, itu untuk ayat 2. Kalau ayat 3 keikutsertaan prajurit TNI aktif di dalam tim pelaksana kampanye. Kemarin kan dia bukan bagian dari tim atau pelaksana kampanye," katanya. 

Editorial Team