Jakarta, IDN Times - Presiden ke-5 Republik Megawati Soekarnoputri berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat belajar dari putusan perkara nomor 90 terkait batas usia capres dan cawapres yang sangat kontroversial. Dia berharap Hakim MK sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, PDIP mengajukan Amicus Curiae, yang salah satunya akan disampaikan Megawati Soekarnoputri.
"Belajar dari putusan perkara nomor 90 di MK yang sangat kontroversial, saya mendorong segala hormat kepada hakim MK agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut," kata Megawati seperti dikutip dari Harian Kompas, Senin (8/4/2024).
Megawati menyampaikan, ketukan palu hakim MK selanjutnya akan menjadi pertanda memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan bagi rakyat dan negara.
Ia berdoa nantinya akan melihat cahaya terang demokrasi terhadap putusan oleh sembilan hakim MK agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan, berwibawa, dengan hati nuraninya.
"Rakyat Indonesia terutama yang mempunyai hati nurani harus mendukung pengadilan MK sebagai upaya berkeadilan secara hukum," ujar dia.