Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan menyoroti kegiatan para Pemohon yang berkaitan dengan pemberian masukan masyarakat dalam pembahasan undang-undang, sebagaimana dalil yang diutarakan pada permohonan.
“Ini misalnya pernah mengikuti FGD atau laman Simas PUU, tidak hanya secara pasif. Dengan uraian yang ada ini, belum terlihat kerugian faktual dan potensialnya, sehingga pasal yang diujikan ini belum tampak kerugian yang menimbulkan kerugian yang dimaksudkan,” terang Hakim Konstitusi Ridwan.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan catatan terkait norma yang diujikan pernah dimohonkan oleh pihak lain ke MK, sehingga perlu bagi para Pemohon untuk memastikan keterpenuhan dari Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021.
“Jelaskan ke Mahkamah pasal ini pernah diuji, tetapi para Pemohon ini memiliki pembeda dengan yang sebelumnya. Sebab jika tidak terpenuhi, maka tidak dapat mengajukan lagi permohonan ini. Lihat permohonan sebelumnya yang sudah pernah dimohonkan, bahwa ada kewajiban menjelaskan keterpenuhan pasal-pasal terkait tersebut agar permohonan tidak terkategori ne bis in idem,” jelas Wakil Ketua MK Saldi kepada para Pemohon yang menghadiri persidangan secara daring.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga Selasa, 20 Mei 2025, untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK untuk kemudian dijadwalkan sidang selanjutnya.