Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Melihat Panduan Takbiran di Bali bila Lebaran Bareng dengan Nyepi
Ilustrasi Nyepi Bali (unsplash.com/Krisna Yuda)
  • Tahun 2026, Hari Raya Nyepi di Bali berpotensi bersamaan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H, sehingga Kementerian Agama menyiapkan panduan khusus menjaga toleransi antarumat.
  • Panduan mengatur takbiran dilakukan di masjid atau musala tanpa pengeras suara, petasan, dan cahaya berlebih, berlangsung pukul 18.00–21.00 WITA dengan pengamanan lokal terkoordinasi.
  • Kemenag menegaskan aturan ini hanya berlaku di Bali dan bisa jadi inspirasi daerah lain; masyarakat diminta tetap tenang serta menjaga kerukunan selama perayaan keagamaan berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tahun 2026 menghadirkan momen menarik bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026 berpotensi terjadi bersamaan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai cara pelaksanaan dua ritual keagamaan besar tersebut secara berdampingan. Sebab, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 H pada 20 Maret 2026. Sementara, pemerintah baru akan menggelar sidang untuk menentukan Idul Fitri pada 19 Maret 2026.

Sebagai langkah antisipasi sekaligus menjaga kerukunan, Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan panduan khusus. Pedoman ini lahir dari hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Tujuan utamanya adalah memastikan kedua perayaan keagamaan ini dapat berjalan lancar penuh toleransi.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/3/2026).

1. Tata cara dan batasan waktu

Ilustrasi jam (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan ibadah takbiran. Pelaksanaannya dipusatkan di masjid atau musala terdekat dari tempat tinggal. Warga diarahkan menuju lokasi ibadah dengan berjalan kaki.

Selama kegiatan berlangsung, penggunaan pengeras suara tidak diperbolehkan. Masyarakat dilarang menyalakan petasan, mercon, atau memproduksi bunyi-bunyian keras lainnya. Penggunaan lampu penerangan juga dibatasi secukupnya. Rentang waktu pelaksanaan takbiran ditetapkan mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

2. Aturan bersifat lokal dan terbatas

Ilustrasi Bali, Indonesia. (pexels.com/Azi)

Tanggung jawab pengamanan internal berada di tangan masing-masing pengurus masjid atau musala, dibarengi koordinasi bersama aparat keamanan setempat. Di lingkungan luar, Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa atau Kelurahan akan bersinergi menjaga keamanan wilayah masing-masing selama Nyepi dan takbiran berlangsung.

Penting untuk dicatat, panduan ini bersifat eksklusif hanya untuk wilayah Provinsi Bali. Kementerian Agama membantah keras narasi di media sosial seolah-olah aturan pembatasan takbiran ini berlaku secara nasional. Kebijakan ini murni dirancang untuk menyesuaikan kondisi sosiokultural di Bali saat Nyepi.

Aturan ini memiliki dasar yang kuat melalui Seruan Bersama. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak berwenang di Bali, meliputi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Komandan Korem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

3. Komunitas Hindu di daerah lain bisa meniru

Potret umat Hindu beribadah saat Hari Raya Nyepi (pexels.com/el jusuf)

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, memandang pedoman ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dengan komunitas Hindu jika mengalami situasi serupa. Hal tersebut bisa dimusyawarahkan dengan antartokoh agama.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata I Nengah.

Kementerian Agama meminta masyarakat luas tetap tenang, menjaga kedamaian, serta menghindari provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab di dunia maya.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” imbuhnya.

Editorial Team