Depok, IDN Times - Ketua Nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, diskors oleh Universitas Indonesia (UI) karena dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Hal itu berdasarkan pencarian fakta yang dilakukan oleh kampus selama satu bulan. Melki terbukti melakukan kekerasan seksual dan diskors.
Rektor UI, Ari Kuncoro, mengeluarkan Surat Keputusan No.49/SK/R/UI/2024 yang menyatakan bahwa Melki bersalah pada kasus kekerasan seksual.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI).
“Bahwa Saudara Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).