Melki Sedek Huang Diskors Satu Semester Usai Lakukan Kekerasan Seksual

Depok, IDN Times - Ketua Nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, diskors oleh Universitas Indonesia (UI) karena dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Hal itu berdasarkan pencarian fakta yang dilakukan oleh kampus selama satu bulan. Melki terbukti melakukan kekerasan seksual dan diskors.
Rektor UI, Ari Kuncoro, mengeluarkan Surat Keputusan No.49/SK/R/UI/2024 yang menyatakan bahwa Melki bersalah pada kasus kekerasan seksual.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI).
“Bahwa Saudara Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).
1. Melki dilarang aktif pada kegiatan kemahasiswaan
Berdasarkan surat tersebut, Melki diskors selama satu semester.
“Skorsing akademik selama satu semester,” demikian keterangan surat tersebut.
Selain hukuman akademik, Melki juga dilarang mendekat, menghubungi hingga mendatangi korban. Melki juga dilarang aktif secara informal dan formal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.
“Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis sehingga pelaku diperkenankan hadir atau berada di lingkungan Kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual,” tulis surat tersebut.