Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua BEM Nonaktif UI Melki Diskors Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Ketua BEM UI, Melki Sadek (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia 2023, Melki Sedek Huang, diduga melakukan kekerasan seksual. Informasi terbaru, Melki diketahui sudah mendapat skors dari pihak kampus. Surat putusan Rektor Universitas Indonesia terkait skors pada Melki viral di media sosial.

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangannya, Rabu (31/1/2023)

1. Melki tak boleh menghubungi apalagi menemui korban

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang pulang ke Pontianak. (IDN Times/Teri).

Di surat putusan itu, masa kuliah Melki ditangguhkan selama satu semester. Selain itu, ada beberapa poin yang dilarang untuk dilakukan Melki.

Dia dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan atau mendatangi korban.

Dia juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Serta tak boleh berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

2. Wajib ikut konseling psikologis

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. (IDN Times/dok ig @melkisedekhuang).

Dalam dokumen skorsing itu, Melki juga wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga diperkenankan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling atau edukasi tentang kekerasan seksual, yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.

"Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan, bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tulis surat keputusan itu.

3. Wajib tandatangani surat pernyataan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Terakhir buntut kasus ini, Melki disebut wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.

UI, kata Amelita, mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," katanya.

Ini juga jadi bagian fungsi Satgas Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us