Jakarta, IDN Times - "Tapi kan, kalau anaknya nakal perlu dikasih yang keras," teriak seorang ibu saat pelatihan di RPTRA Nyiur Melambai, Pulau Kelapa, akhir pekan lalu. Diksi keras yang disebutkan ibu tersebut mengacu pada kontak fisik dalam pendidikan anak di lingkungan internal keluarga dalam sebuah diskusi. Padahal, tindakan tersebut melalui kacamata hukum sudah termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Begitulah pandangan yang muncul ketika IDN Times terlibat dalam program Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia dengan tajuk "Alur Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga" di Pulau Kelapa dan Harapan, Kepulauan Seribu. Tim yang dipimpin Guru Besar Hukum UI, Eva Zulfa, memberikan pelatihan terhadap bentuk-bentuk KDRT.
Banyak masyarakat di Pulau Kelapa dan Harapan yang tak sadar jika selama ini KDRT bisa direpresentasikan dari kejadian rutin atau kecil. Padahal, hal tersebut bisa saja menciptakan kerusakan secara fisik hingga psikis anggota keluarga, termasuk anak.
