Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang.
Penetapan tersangka ini ditentukan kurang dalam waktu satu pekan dari peristiwa Kanjuruhan, yang terjadi pada Sabu (1/10/2022).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian dari internal Polri terdapat tiga personel yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022).