Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menag Ajak Muslim Kaya Tingkatkan Kontribusi Zakat Tak Cuma 2,5 Persen
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)
  • Menag Nasaruddin Umar mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu, untuk tidak berhenti pada zakat 2,5 persen dan memperluas kontribusi lewat sedekah, infak, hibah, serta wakaf.
  • Kemenag menegaskan ajakan tersebut bertujuan mendorong kedermawanan lebih luas agar filantropi Islam berdampak universal dan membantu sesama tanpa batas latar belakang agama.
  • Kemenag juga membantah isu penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis, memastikan distribusi zakat tetap sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam khususnya kelompok dari menengah ke atas (aghniya) agar tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat. Nasaruddin mengajak untuk memperluas kontribusi melalui instrumen sedekah, infak, hibah dan wakaf.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar untuk merespons viralnya potongan pernyataan terkait 'meninggalkan zakat'. Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya.

"Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib di dalam keterangan pada Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan bila disimak secara utuh maka pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat Muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen. Tetapi, bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.

1. Filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar. (Dok. Kemenag)

Lebih lanjut, Thobib mengutip pernyataan Menag mengenai historis pada masa Nabi Muhammad. Ketika itu semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat).

Menag, kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil 'alamin). Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau ashnaf

Namun, penggunaan dana selain zakat, seperti hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama. Termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman.

"Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," katanya.

2. Menag dorong umat Islam menengah ke atas untuk bersikap lebih dermawan

Menteri Agama Nasaruddin Umar di acara Tasyakuran Hari Amal Bhakti ke-80 (IDN Times/Anggia Leksa)

Ajakan Menag, kata Thobib, juga ditujukan kepada para Ekonom Syariah agar menciptakan ekosistem di mana umat Islam tidak merasa 'sudah cukup' hanya dengan berzakat.

Dengan membandingkan bunga instrumen keuangan modern yang bisa mencapai enam sampai sembilan persen, Nasaruddin mengingatkan umat Islam yang berkecukupan untuk lebih dermawan. Misalnya, kalau untuk investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka 2,5 persen.

"Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat.  Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya," kata Thobib.

3. Kemenag bantah zakat disalurkan untuk program MBG

Salah satu menu MBG di SPPG Serasan Jaya 1 Sekayu. (Dok. IDN Times)

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," ujar Thobib.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Editorial Team