Kemenag: Tak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan penyalurannya tetap mengikuti ketentuan syariat Islam serta regulasi nasional.
Distribusi zakat wajib diberikan kepada delapan golongan penerima sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan skala prioritas bagi para mustahik.
Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional melalui Baznas dan LAZ berizin resmi, diaudit berkala untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana umat.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Thobib memastikan penyaluran dana zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam tata kelola zakat nasional.
1. Kemenag pastikan tak ada zakat untuk MBG

Thobib menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG. Ia menekankan, zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf), sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan undang-undang.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegasnya.
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
2. Distribusi zakat wajib sesuai syariat dan skala prioritas

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan, ketentuan distribusi zakat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
Sementara, dalam Pasal 26 ditegaskan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.
Thobib menegaskan zakat tidak bisa dialihkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan, karena memiliki aturan khusus yang bersifat prinsipil dalam ajaran Islam.
3. Pengelolaan dilakukan secara profesional dan diaudit

Thobib juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah. Lembaga tersebut mencakup Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurutnya, kedua lembaga itu berada dalam pengawasan dan diaudit secara berkala, guna menjamin akuntabilitas pengelolaan dana umat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” katanya.
Kemenag berharap masyarakat tetap menyalurkan zakat melalui jalur resmi agar dana yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan syariat dan peraturan yang berlaku.


















