Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Libur Bersama Nasional
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi menetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penetapan hari libur dan cuti bersama 2026, telah dibuat dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh umat beragama.

"Jadi sangat adil ya, Islam lima kali hari libur, Kristen dan Katolik Protestan empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Jadi itu penyebarannya," ujar Nasaruddin.

Menag menyebut, penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut sudah mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dalam memanfaatkan hari libur, termasuk mengantisipasi fenomena 'hari kejepit nasional' (harpitnas).

"Nah, di samping kanan kirinya tadi itu seperti yang dijelaskan Pak Menko (Menko PMK), ada pemanfaatan hari-hari, istilahnya dulu ke hari kejepitnya. Terima kasih. Jadi mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati dan lebih menerima apa adanya. Seperti inilah yang terbaik untuk kita lakukan," kata Nasaruddin.

SKB ini ditandatangani Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (diwakili Wamenaker); dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini di gedung Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025).

"Sedangkan yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Editorial Team