Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times- Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, menyetujui pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (18/1) kemarin. Serupa dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilandaskan pertimbangan kemanusiaan.

"Pandangan saya pribadi, beliau sudah sangat sepuh dan tua, dan tentu ketika orang tua seperti itu yang juga kondisinya kita sama-sama tahu, pembebasan itu sesuatu yang saya setujui semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan," kata Lukman pada acara Indonesia Millennial Summit di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Sabtu (19/1).

Lebih lanjut, Lukman yakin pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu tidak akan menyebarkan paham radikalisme setelah menghirup udara bebas. Spekulasi tersebut menyusul setelah dia menolak menandatangani janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Boleh jadi saya subjektif, tapi saya berpandangan beliau tentu berbeda dengan 5-10 tahun yang lalu. Mungkin gak menyebar paham rafikal? Ya kita pikir saja, orang setua beliau apa ya masih punya potensi untuk kemudian menyebarkan ajaran-ajaran seperti itu,"

Editorial Team

Tonton lebih seru di