Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana, sebab hal tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Pernyataan ini disampaikan Menag terkait dengan adanya sebuah ceramah yang viral dengan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Minggu (22/8/2021).