Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan kasus anggota Denma BAIS yang melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang kini berjalan di Pengadilan Militer, masih bisa dialihkan ke pengadilan umum.
Hal tersebut disampaikan Hussein saat menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Ia mengatakan, peluang kasus Andrie Yunus disidangkan ulang oleh pengadilan umum bergantung pada putusan MK dan tindak lanjut dari Mahkamah Agung (MA).
"Dalam konstruksi hak asasi manusia, kasus tersebut itu sebetulnya bisa disidangkan ulang. Karena seperti dalil-dalil yang kami sampaikan baik dalam JR (uji mataeri) Undang-Undang TNI maupun dalam JR Undang-Undang Peradilan Militer bahwa ada hal-hal yang memang sangat melanggar hak asasi daripada korban-korban yang kemudian disidangkan dalam peradilan militer," kata dia.
Hussein menjelaskan, pengalihan proses hukum dari pengadilan militer ke umum bukan hal yang baru. Negara lain sudah pernah ada yang menerapkan hal serupa di antaranya, Yugoslavia.
"Oleh karena itu, ada harapan ke depan memang kasus itu dapat disidangkan ulang kalau memang kasusnya belum selesai. Kalau kasusnya belum selesai maka itu bisa semacam dihentikan dan kemudian dilanjutkan dalam peradilan yang lebih terbuka. Terlebih, memang seharusnya (pelaku diduga) aparat penegak hukum sebetulnya tidak hanya empat orang yang terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus, tetapi lebih daripada 16 orang," sambung Hussein.
Hussein lantas berharap, Hakim MK berani dalam mengabulkan perkara uji UU Peradilan Militer maupun UU TNI. Sehingga proses hukum kasus Andrie Yunus bisa dialihkan ke peradilan umum. Termasuk, ke depan diharapkan jika ada prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, maka wajib diproses di pengadilan umum.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung MK, agar MK berani dan bebas daripada intervensi dalam memutus baik perkara kami nomor 197 judicial review Undang-Undang TNI dan perkara nomor 260 judicial review UU Peradilan Militer. Karena ini bagi kepentingan untuk kita semua," tegasnya.
