Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan penegasan batas daerah atau desa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri) Muhammad Tito Karnavian pada Senin (21/11/2022), di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR.
Tito mengatakan, persoalan batas desa berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Apalagi hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa belum menyelesaikan persoalan mengenai batas wilayah.
Tito pun menegaskan, bupati atau wali kota yang bertugas menetapkan batas desa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Jadi amanatnya di sini adalah bupati atau wali kota yang menjadi lead,” terang Mendagri.
