Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sinyal, pemerintah tak akan lagi mengusulkan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Langkah itu diambil demi memenuhi aspirasi publik.
"Dari hasil diskusi itu, kami menangkap aspirasi dari civil society, kami paham hal itu. Kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan (menunjuk penjabat kepala daerah) dari TNI dan Polri aktif," ungkap Tito ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juni 2022.
Ia menjelaskan, sudah membahas aturan mengenai penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah dari kalangan sipil dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi, aturannya sudah kami kupas dipimpin oleh Bapak Menko Polhukam, ada saya juga, dihadiri Menteri PAN-RB, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Panglima TNI hingga Kapolri. Kami juga sudah berkonsultasi ke MK (Mahkamah Konstitusi), prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama, baik itu TNI, maka ada pengecualian," kata dia.
Tito menambahkan, ia dan jajarannya sedang menyusun draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang diklaim bakal lebih demokratis. Apa keistimewaan dari Permendagri itu?