Jakarta, IDN Times - Kebijakan untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber) juga berlaku bagi para kepala daerah. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Jumat (24/3/2023).
"Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, maka diminta kepada gubernur, bupati atau wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi Peringkat Daerah," demikian isi instruksi itu.
Di dalam surat edaran itu juga tertulis alasan acara buka puasa bersama ditiadakan pada Ramadan 2023. Hal itu dikarenakan Indonesia masih dalam tahapan transisi dari pandemik menuju ke endemik.
"Selain itu juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," kata dia.
Namun, bagi sebagian orang, larangan yang bermula dari usulan Presiden Jokowi itu menuai polemik di ruang publik. Sebab, Jokowi dianggap sebagai pemimpin negara yang dianggap memusuhi Islam. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Mengapa Yusril bisa menyebut kebijakan Jokowi itu dikhawatirkan dapat menyebabkannya dilabeli sebagai pemimpin anti Islam?