Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara, untuk pelantikan kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK belum ditentukan waktunya kapan. Dalam rapat itu hanya disetujui, mereka akan dilantik setelah MK membacakan putusan sengketa hasil perselisihan pilkada.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK, akan dilaksanakan pelantikan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy membacakan poin kedua kesimpulan.
Dengan demikian, hasil rapat ini nantinya akan diusulkan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengamanatkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau wali kota pada 10 Februari 2025.