Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Minta Pemda Dukung Gerakan ASRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Intinya sih...

  • Gerakan ASRI memiliki landasan hukum kuat

  • Empat fokus utama gerakan: Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI)

  • Wajib digelar tiap Selasa dan Jumat dengan partisipasi aktif masyarakat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026. Melalui gerakan tersebut, pemerintah ingin memperkuat kualitas lingkungan sekaligus membangun budaya bersih dan tertib di seluruh daerah.

1. Gerakan ASRI punya landasan hukum kuat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tito menjelaskan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, gerakan ini juga mengacu pada PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati atau wali kota menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.

2. Empat fokus utama gerakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Dalam SE tersebut, terdapat empat fokus utama gerakan. Pertama, Aman yang berorientasi pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, serta ketertiban ruang publik. Kedua, Sehat yang menitikberatkan pada kualitas lingkungan demi mendukung kesehatan masyarakat.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Indah berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. Tito menegaskan kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” sambungnya.

3. Wajib digelar tiap Selasa dan Jumat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Dalam pelaksanaannya, Gerakan Indonesia ASRI digelar setiap Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran, baik di kantor pemerintahan maupun swasta. Selain itu, kegiatan juga dilakukan setiap Jumat di area publik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

Bupati dan wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan gerakan tersebut. Partisipasi aktif desa atau kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di tingkat kecamatan juga harus dipastikan berjalan optimal.

Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala. Apresiasi pun dianjurkan diberikan kepada ASN dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.

“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” imbuh dia.

Editorial Team