Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026. Melalui gerakan tersebut, pemerintah ingin memperkuat kualitas lingkungan sekaligus membangun budaya bersih dan tertib di seluruh daerah.
